Tugas & Fungsi Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin memiliki tanggung jawab utama dalam bidang perlindungan masyarakat dari kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Tugas dan fungsi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan melalui kegiatan teknis dan operasional.

Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, serta memberikan pelayanan publik dalam rangka perlindungan terhadap jiwa, harta benda, dan lingkungan.

Fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis:

    • Menyusun kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pencegahan kebakaran di wilayah Kabupaten Banyuasin.

  2. Pelaksanaan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan:

    • Menangani berbagai jenis kebakaran dan melakukan evakuasi serta penyelamatan korban secara cepat dan aman.

  3. Pelayanan Kesiapsiagaan Bencana:

    • Meningkatkan kesiapsiagaan petugas dan masyarakat melalui pelatihan, simulasi, serta penyediaan informasi risiko kebakaran.

  4. Pengawasan Sistem Proteksi:

    • Melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan instalasi keselamatan kebakaran, seperti hydrant, APAR, dan jalur evakuasi di gedung-gedung.

  5. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat:

    • Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui kampanye publik, pelatihan, dan media informasi.

  6. Pengelolaan Sarana dan Prasarana:

    • Menyediakan dan memelihara kendaraan pemadam, alat pelindung diri, dan alat bantu pemadam lainnya agar selalu dalam kondisi siap pakai.

  7. Koordinasi dan Kolaborasi Lintas Instansi:

    • Bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, kepolisian, BPBD, serta lembaga non-pemerintah dalam upaya penanganan kebakaran dan penyelamatan.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, DAMKAR Banyuasin berperan sebagai pelindung masyarakat dalam situasi krisis serta sebagai pelatih masyarakat untuk lebih tanggap terhadap potensi kebakaran.