Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin memiliki tanggung jawab utama dalam bidang perlindungan masyarakat dari kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Tugas dan fungsi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan melalui kegiatan teknis dan operasional.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, serta memberikan pelayanan publik dalam rangka perlindungan terhadap jiwa, harta benda, dan lingkungan.
Fungsi:
-
Perumusan Kebijakan Teknis:
-
Menyusun kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pencegahan kebakaran di wilayah Kabupaten Banyuasin.
-
-
Pelaksanaan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan:
-
Menangani berbagai jenis kebakaran dan melakukan evakuasi serta penyelamatan korban secara cepat dan aman.
-
-
Pelayanan Kesiapsiagaan Bencana:
-
Meningkatkan kesiapsiagaan petugas dan masyarakat melalui pelatihan, simulasi, serta penyediaan informasi risiko kebakaran.
-
-
Pengawasan Sistem Proteksi:
-
Melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan instalasi keselamatan kebakaran, seperti hydrant, APAR, dan jalur evakuasi di gedung-gedung.
-
-
Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat:
-
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui kampanye publik, pelatihan, dan media informasi.
-
-
Pengelolaan Sarana dan Prasarana:
-
Menyediakan dan memelihara kendaraan pemadam, alat pelindung diri, dan alat bantu pemadam lainnya agar selalu dalam kondisi siap pakai.
-
-
Koordinasi dan Kolaborasi Lintas Instansi:
-
Bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, kepolisian, BPBD, serta lembaga non-pemerintah dalam upaya penanganan kebakaran dan penyelamatan.
-
Dengan fungsi-fungsi tersebut, DAMKAR Banyuasin berperan sebagai pelindung masyarakat dalam situasi krisis serta sebagai pelatih masyarakat untuk lebih tanggap terhadap potensi kebakaran.